?

MENENTUKAN PETUNG JODOH DAN HARI PERNIKAHAN MENURUT ADAT JAWA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (STUDI KASUS DI KECAMATAN GANDRUNGMANGU)

BUDIONO, BUDIONO (2022) MENENTUKAN PETUNG JODOH DAN HARI PERNIKAHAN MENURUT ADAT JAWA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (STUDI KASUS DI KECAMATAN GANDRUNGMANGU). Other thesis, Universutas Nahdlatul Ulama Al Ghazali.

Full text not available from this repository.

Abstract

Fakultas Keagamaan Islam Program Studi Syariah, Jurusan Hukum Keluarga Islam (Akhwal Syakhshiyyah), Universitas Nahdlatul Ulama Al Ghazali (UNUGHA) Cilacap.Petung jodoh sebagai mekanisme dalam proses pembekalan calon pengantin yang dengan rambu-rambunya menggambarkan peta perjalanan yang akan dilalui oleh pasangan pengantin selama hidup berkeluarga. Dari petung jodoh, orang tua memberikan wejangan (pengarahan) sebagai pembekalan agar apa yang diusahakan dalam mencapai tujuan hidupnya memdapat ridla Allah SWT.Penelitian ini termasuk penelitian lapangan (field research) sehingga data yang diperoleh berasal langsung dari sesepuh atau tokoh masyarakat yang dimintai menghitungkan perjodohan dan menentukan hari pernikahan. Sumber data dalam penelitian ini berupa sumber data primer dan sekunder. Data primer penulis peroleh dari subjek penelitian yakni wawancara. Sedangkan sumber data sekunder penulis dapatkan dari bahan berupa buku-buku dan hasil penelitian sebelumnya. Penulis memilih subjek penelitian dengan menggunakan teknik sampling purposive random sampling. Sedangkan untuk memperoleh data yang dibutuhkan, penulis menggunakan teknik wawancara langsung dan observasi. Kesimpulan penulis peroleh dengan analisis secara deskriptif.Dari penelitian ini penulis memperoleh kesimpulan, yakni terdapat banyak versi petung jodoh dan menentukan hari pernikahan sehingga memungkinkan bagi para pengguna untuk memilih untuk memperoleh hasil yang diinginkan. Secara umum masyarakat yang mengikuti kawruh naluri menganggap petung jodoh merupakan sesuatu yang sakral dan sebagian kecil masyarakat memandang petung jodoh tidak boleh dijadikan patokan atau pedoman dalam hidup melainkan hanya sebatas nasehat bagi calon pengantin. Berdasarkan hukum Islam, petung jodoh “Bibit, Bebet, Bobot” merupakan petung pokok yang secara terperinci dijelaskan dalam kitab Al Qur’an dan hadist. Secara fiqh, kalau petung jodoh hanya sebatas kebiasaan dan ketika menjadi nyata hanya karena Allah SWT maka tidak ada masalah, tetapi jika petung jodoh menjadi sebuah kepastian yang akan terjadi dan diyakini kebenarannya karena selain Allah SWT maka hukumnya menjadi haram.

Item Type: Thesis (Other)
Uncontrolled Keywords: petung jodoh, hari pernikahan, hukum Islam.
Subjects: B Philosophy. Psychology. Religion > BF Psychology
Divisions: Fakultas Keagamaan Islam > Prodi Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Ngarifin S.Kom.I
Date Deposited: 16 Aug 2022 03:20
Last Modified: 16 Aug 2022 03:20
URI: http://repository.unugha.ac.id/id/eprint/1096

Actions (login required)

View Item View Item