?

HUKUM MENGHADIRI MAJELIS AKAD NIKAH BAGI WALI YANG MEWAKILKAN PERWALIANNYA (Menurut Imam Taqiyyudin Al Hishni Dalam Kitab Kifayatul Akhyar dan Imam Nawawi Al Jawi Dalam Kitab Nihayatuz Zain)

Musbihin, Musbihin (2021) HUKUM MENGHADIRI MAJELIS AKAD NIKAH BAGI WALI YANG MEWAKILKAN PERWALIANNYA (Menurut Imam Taqiyyudin Al Hishni Dalam Kitab Kifayatul Akhyar dan Imam Nawawi Al Jawi Dalam Kitab Nihayatuz Zain). Other thesis, Universitas Nahdlatul Ulama Al Ghazali Cilacap.

[img]
Preview
Text
SKRIPSI FULL MUSBIHIN_1723112004. FSY.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Penelitian ini penulis melakukan berbagai macam cara untuk mendapatkan hal-hal yang diperlukan, yang berkaitan dengan Hukum Menghadiri Majlis Akad Nikah bagi Wali yang Mewakilkan Perwaliannya. Penulis melakukan penelitian dengan menadakan kajian terhadap dua kitab yaitu Kitab Kifayatul Akhyar Karya Imam Taqiyyudin Al Hisni dan Kitab Nihayatuzzain Karya Imam Nawawi Al Jawi. Penulis menggunakan sumber referensi dari beberapa buku yang berhubungan dengan penulisan. Jenis penelitian yang digunakan adalah Library Research, yaitu kajian atau penelitian terhadap bahasa yang difokuskan pada bahasa Arab sebagai sarana menggali informasi tentang pemikiran kedua tokoh, penelitian bahasa yang berobjek isi difokuskan pada pendapat kedua tokoh tentang Hukum menghadiri majlis akad nikah bagi wali yang mewakilkan perwaliannya. Sedangkan penelitian bahasa yang berobjek estetis diarahkan pada kajian keberadaan karya bahasa sebagai karya seni yang mengandung nilai kehidupan. Sehubungan dengan hatersebut dilakukan penelitian moral pada kitab Kifayatul Akhyar dan kitab Nihayatuzzain. Berdasarkan hasil dari penelitian yang penulis lakukan menunjukkan bahwasannya menghadiri Majlis Akad Nikah Bagi Wali yang Mewakilkan Perwaliannya adalah boleh. Karena diantara kedua pendapat dari tokoh ternama tersebut sebenarnya secara prinsip memiliki persamaan yang mendasar yaitu apa bila wali yang sudah mewakilkan perwaliannya kepada orang lain maka seharusnya ada saksi lain selain dirinya. Sehingga kedudukan wali hanya sebatas sebagai pengunjung saja dan tidak memiliki peran dalam prosesi ijab kobul pengantin. Dan apabila tidak ada saksi lain selain wali maka sudah dipastikan bahwa pernikahan tidak sah, karena wali tidak bisa menjadi saksi. Sebagaimana sudah dijelaskan bahwa tugas wali adalah untuk menikahkan bukan untuk sebagai saksi

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: A General Works > AS Academies and learned societies (General)
B Philosophy. Psychology. Religion > BP Islam. Bahaism. Theosophy, etc
Specialist Studies in Education
Specialist Studies in Education
Divisions: Fakultas Keagamaan Islam > Prodi Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Teguh Wibowo S.Pd.I
Date Deposited: 26 May 2023 20:32
Last Modified: 26 May 2023 20:32
URI: http://repository.unugha.ac.id/id/eprint/1348

Actions (login required)

View Item View Item