Ulfatul, Khoirun Nisa (2022) WALI HAKIM DALAM NIKAH SIRRI PERSPEKTIF IMAM SYAFI’I. Other thesis, Univeritas Nahdlatul Ulama Al Ghazali Cilacap.
|
Text
WALI HAKIM DALAM NIKAH SIRRI PERSPEKTIF IMAM SYAFI’I.pdf Download (2MB) | Preview |
Abstract
Pernikahan merupakan sunnatullah yang umum dan berlaku pada semua mahluk-Nya, baik pada manusia, hewan, maupun tumbuhan. Ia adalah suatu cara yang dipilih oleh Alloh SWT, sebagai jalan bagi mahluk-Nya untuk berkembang biak dan melestarikan hidupnya. Salah satu rukun sebuah pernikahan yaitu dengan adanya wali. Orang yang berhak menikahkan seorang perempuan adalah wali yang bersangkutan, apabila wali yang bersangkutan sanggup bertindak sebagai wali. Perempuan yang menikah tanpa izin walinya maka nikahnya batal. Penelitian dalam skripsi ini menggunakan jenis penelitian dengan studi literatur, merupakan sebuah penelitian yang persiapannya sama dengan penelitian lainnya akan tetapi sumber dan metode pengumpulan data dengan mengambil data di pustaka, membaca, mencatat, dan mengolah bahan penelitian. Penelitian ini termasuk dalam penelitian (library research), yaitu rangkaian kegiatan yang berkenan dengan metode pengumpulan data pustaka bersumber dari beberapa sumber catatan, buku-buku, kitab-kitab, dan lain sebagainya. “Dalam kitabnya Al-Umm, Imam Syafi”i berkata: kalau mereka itu berselisih maka sultan (penguasa) itu menjadi orang yang tiada mempunyai wali“ Menurut Imam syafi’i wali hakim yaitu sultan (penguasa). Hukum wali hakim dalam pernikahan sirri tidak ada, yang ada hanya wali muhakkam, karena wali hakim dalam pernikahan sirri tidak ada maka tidak ada hukumnya, dan dalam kompilasi hukum islam wali hakim hanya bisa menikahkan pada pernikahan legal yaitu yang sesuai aturan negara yang di catat di Kantor Urusan Agama. Sedangkan kyai bukanlah wali hakim, menurut Imam syafi’i wali hakim yaitu sultan (penguasa) atau wakilnya yang ditunjuk oleh penguasa (sultan), saat ini wali hakim yaitu Kepala Kantor Urusan Agama. pada buku Kompilasi hukum Islam Bab 1 pasal 1, wali hakim ialah wali nikah yang ditunjuk oleh Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk olehnya, yang diberi hak dan kewenangan untuk bertindak sebagai wali nikah. Dalam Kompilasi Hukum Islam bab IV pasal 23 menjelaskan bahwa wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah apabila wali nasab tidak ada atau tidak mungkin menghadirkannya atau tidak diketahui tempat tinggalnya atau gaib atau adlal atau enggan.
Item Type: | Thesis (Other) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Wali Hakim, Nikah Sirri, Perspektif Imam Syafi’i |
Subjects: | A General Works > AS Academies and learned societies (General) B Philosophy. Psychology. Religion > BP Islam. Bahaism. Theosophy, etc |
Divisions: | Fakultas Keagamaan Islam > Prodi Hukum Keluarga Islam |
Depositing User: | Tadzkiroh |
Date Deposited: | 22 Aug 2022 15:50 |
Last Modified: | 22 Aug 2022 15:50 |
URI: | http://repository.unugha.ac.id/id/eprint/1164 |
Actions (login required)
View Item |